Hukum

Sopir Trailer yang Sempat Kabur dalam Kecelakaan Maut di Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka

KEDIRI,FaktualNews.co – Setelah kabur dan akhirnya tertangkap, AS (45) sopir trailer asal Tulungagung yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan 4 penumpang mobil Elf, sekarang berstatus tersangka.

Kecelakaan itu terjadi di jalan raya jurusan Kediri-Kertosono, tepatnya di Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, pada Sabtu pagi (29/11/2021).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Aris Wigiarto mengatakan, sopir truk trailer tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menuntaskan proses penyidikan dan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara untuk sopir truk trailer kami tetapkan tersangka,” ucap Ipda Aris, Jumat (3/12/2021).

Sebelumnya AS (45) berhasil diamankan petugas unit Gakkum Satlantas Polres Kediri di wilayah Sidoarjo.


Berita sebelumnya:


Ia ditangkap petugas lantaran melarikan diri setelah terlibat insiden kecelakaan lalulintas menabrak mobil Elf milik Ponpes Gadingmangu, Jombang.

“AS diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Ipda Aris.

Diberitakan sebelumnya, mobil Elf milik Ponpes Gadingmangu, Kabupaten Jombang dengan nomor polisi S 9787 W mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya jurusan Kediri-Kertosono tepatnya di Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sabtu pagi (27/11/2021).

Mobil Elf dengan satu sopir dan 9 penumpang itu bertabrakan dengan truk trailer muatan semen. Akibat dari insiden kecelakaan tersebut empat orang dinyatakan meninggal dunia.

Adapun korban dari kejadian tersebut sebagai berikut empat korban penumpang Elf yang meninggal dunia bernama, Suparman, Abdul Aziz, Nur Hasan Saudi, dan Nur Wakhid. Sementara itu, sopir truk trailer berinisial AS asal Tulungagung berhasil diamankan di Sidoarjo. (aji)