FaktualNews.co

Apa Kabar Kasus Honor Pemakaman Covid-19 di Jember? Ini Kata Polisi

Hukum     Dibaca : 592 kali Penulis:
Apa Kabar Kasus Honor Pemakaman Covid-19 di Jember? Ini Kata Polisi
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 terkait honor pemakaman hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jember. Kasus itu diketahui terjadi sekitar bulan Agustus 2021 lalu dan sempat mencatut nama 4 orang pejabat, yang salah satunya Bupati Jember Hendy Siswanto.

Dalam kasus tersebut, Bupati dan 3 pejabat itu menerima honor pemakaman Rp 100 ribu dari setiap korban Covid-19 yang meninggal untuk kegiatan pemulasaraan jenazah.

Terkait kasus soal honor pemakaman itu, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengaku masih terus melakukan proses penyelidikan lanjutan.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus honor pemakaman itu, yang menggunakan anggaran dari tahun 2021 itu. Kami masih koordinasi dengan Polda, Tim Ahli, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Sabtu (4/12/2021).

Dengan koordinasi yang masih terus dilakukan itu, kata Yogi, sebagai langkah-langkah konkret kepolisian untuk mengungkap kasus honor pemakaman itu.

“Tentunya kami dalam hal ini akan berkoordinasi dan menunggu dari data BPKP, soal pendalaman dan langkah-langkah kepolisian berikutnya,” katanya.

“Penyelidikan masih proses dan belum dihentikan, setelah kami dapatkan hasil penyelidikan maksimal nanti kami gelar dan langkah berikutnya. Saat ini masih seputar pemeriksaan saksi-saksi,” sambungnya.

Menanggapi terkait soal honor pemakaman itu, Legislator dari PDI Perjuangan dan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mendesak kepolisian untuk lebih terbuka dan transparan. Terkait perkembangan kasus dari penyelidikan, polisi diminta untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Tentunya polisi harus terus memberikan laporan dari perkembangan kasus itu (honor pemakaman). Kalaupun dilakukan penghentian penyelidikan, juga harusnya jelas. Apakah tidak cukup bukti ataupun ada hal lain,” kata Tabroni.

Dengan adanya informasi akurat, menurut Tabroni, akan lebih memberikan kejelasan secara terbuka terkait kasus yang diselidiki

“Tidak kemudian terkesan berhenti di tengah jalan. Jadi mungkin bisa menjadi perhatian khusus dari kepolisian,” ujarnya.

Perlu diketahui, dugaan kasus penyelewengan anggaran Covid-19 yang melibatkan dan mencatut nama Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt. Kepala BPBD Jember M. Jamil (saat itu) dan Kabid 2 Penta Satria, terungkap dari adanya lampiran soal honor anggaran pemakaman yang tersebar di media.

Dalam proses penyelidikan polisi, berlanjut pada pemeriksaan Plt. Kepala BPBD Jember dan Kabid 2 Penta Satria di ruang penyidikan Tipikor Mapolres Jember. Selain itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna juga menyampaikan untuk penyelidikan sudah memeriksa 7 orang saksi, dan salah satunya Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid