FaktualNews.co

Novia Widyasari Rahayu dan Pacarnya, Wakapolda Jatim: Dua Kali Tindakan Aborsi Bersama

Peristiwa     Dibaca : 1146 kali Penulis:
Novia Widyasari Rahayu dan Pacarnya, Wakapolda Jatim: Dua Kali Tindakan Aborsi Bersama
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Supraptoyo memimpin Konferensi pers ungkap kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi berhasil mengungkap fakta baru terkait hubungan asmara Novia Widyasari Rahayu (23) dan pacarnya, RB, anggota kepolisian berpangkat Bripda yang berdinas di Polres Pasuruan.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Supraptoyo mengatakan bahwa perempuan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu menjalin hubungan pacaran dengan RB sejak tahun 2019.

“Pada saat itu mereka pertama berkenalan di acara nonton bareng kick post atau launching distro baju. Kemudian mereka bertukaran (nomor) handphone, setelah itu resmi pacaran,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Pada saat pacaran, Kata Brigjen Pol Slamet, mereka berdua melakukan hubungan badan dalam rentang waktu 2020 sampai 2021 di tempat kos dan beberapa hotel di Malang dan Batu.

“Selama pacaran mereka melakukan suatu hubungan seperti suami-istri, berlangsung mulai tahun 2020 sampai 2021 dilakukan di kos mereka dan hotel yang ada di Malang dan Batu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selama pacaran Novia dua kali hamil dan melakukan tindakan aborsi yang dilakukan bersama Bripda RB.

“Kita menemukan bukti bahwa selama pacaran mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan dua kali tindakan aborsi bersama. Aborsi yang pertama dilakukan pada bulan Maret 2021 dan kedua pada Desember 2021,” terang Brigjen Pol Slamet.

Menurut Brigjen Pol Slamet Supraptoyo, keduanya menggugurkan kandungan dengan bantuan obat penggugur kandungan yang dibeli bersama-sama.

Berdasar fakta baru tersebut, jelas Brigjen Slamet Supraptoyo, pihaknya menahan dan memberikan saksi terhadap Bripda RB sesuai aturan yang berlaku di kepolisian. Yakni Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik. “Itu secara internal,” katanya.

Selain itu, RB juga dikenakan pidana umum pada pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terkait dengan meninggalnya Novia Widyasari yang ditemukan di dekat makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Soooko, Kabupaten Mojokero, Brigjen Pol Slamet menduga korban bunuh diri dengan cara meminum cairan.

“Hasil dari temuan di TKP, ditemukan minuman bercampur potasium. Kemudian hasil visum yang dilaksanakan oleh Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” bebernya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh