Hukum

Polisi Pacar Novia Widyasari Rahayu Terancam Pecat dan Pidana Aborsi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bripda RB yang diduga menghamili Novia Widyasari Rahayu (23) Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang asal Mojokero yang ditemukan meninggal di pusara sang ayah, terancam sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sekaligus hukuman penjara.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Suprotoyo, menyatakan secara internal pihaknya menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik.

“Untuk yang kode etik kita kenakan PTDH, paling berat PTDH,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Suprotoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Sementara untuk pidana umum, polisi menjerat Bripda RB dengan pasal 348 KUHP Juncto pasal 55, tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Kita tidak akan pandang bulu, ketika siapapun anggota yang melakukan pelanggaran akan kita tindak. Malam ini sebagai bukti, yang terduga (Bripda RB) sudah kita amankan sesuai dengan kewenangan kita,” katanya tegas.

Slamet Suprotoyo menyatakan, Bripda RB sering melakukan hubungan badan dengan pacarnya, Novia Widyasari, selama rentang waktu 2020 sampai 2021 dan berujung dua kali hamil.

Pada saat hamil, keduanya menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara bersama-sama.