Jelang Masa Tanam, Kuota Pupuk Subsidi di Mojokerto dan Madiun Habis
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kuota pupuk subsidi untuk petani di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Madiun habis, menjelang masa tanam akhir tahun 2021 hingga awal 2022 mendatang.
Hal itu disebabkan alokasi pupuk subsidi untuk petani di dua wilayah tersebut sudah terserap 100 persen.
Meski sudah terserap 100 persen, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Timur mengklaim kebutuhan pupuk subsidi jenis urea dan NPK bagi petani di dua kabupaten itu sudah terpenuhi sesuai alokasi dari Dinas Pertania Provinsi Jatim.
“Untuk Kota Madiun, jenis pupuk urea serapannya sudah 100 persen. Di Kabupaten Madiun, pupuk jenis NPK realisasinya sudah mencapai 100 persen. Sedangkan kabupaten lainnya yang realisasi pupuk urea dan NPK-nya sudah mencapai 100 persen adalah Kabupaten Mojokerto,” kata Wakil Ketua KTNA Provinsi Jatim, Suharno, Senin (6/12/2021).
Untuk mencari solusi pemenuhan kebutuhan pupuk selama musim tanam, KTNA akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan PT Pupuk Indonesia (Persero) guna memberikan saran pendapat. Seperti memindahkan alokasi pupuk subsidi yang tidak terserap dari Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur.
“Kami berharap melalui Dinas Pertanian bisa memberikan solusi kepada para petani, mungkin dengan mengalihkan alokasi pupuk subsidi yang tidak terserap di Kabupaten/Kota lain agar petani dapat melakukan pemupukan di pucak musim tanam ini,” papar Suharno.
Terpisah, Vice President (VP) Sales Region 4A Pupuk Indonesia, Iyan Fajri menyampaikan, alokasi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Madiun sudah 100 persen terserap terhitung sejak Desember 2021.
“Secara total Jawa Timur, serapan pupuk bersubsidi baru mencapai 84 persen untuk 5 jenis pupuk,” jelasnya.
Jenis pupuk yang sudah 100 persen penyalurannya, di antaranya pupuk urea, SP-36, ZA, NPK dan organik padat. Sementara, kata Iyan, untuk jenis pupuk subsidi yang baru, yakni pupuk organik cair telah terserap 92 persen.
Namun menurutnya ada kota/kabupaten di Jawa Timur yang memang serapan pupuknya sudah 100 persen berasal dari alokasi.
“Sesuai dengan penugasan, kami menyalurkan pupuk subsidi dengan alokasi yang diatur sesuai ketentuan. Di mana alokasi Kabupaten/Kota ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat provinsi dan alokasi kecamatan ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota,” pungkasnya.