FaktualNews.co

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Jombang, Kapolda Jatim Digugat Tersangka!

Hukum     Dibaca : 1425 kali Penulis:
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Jombang, Kapolda Jatim Digugat Tersangka!
FaktualNews.co/Dofir
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Hendra Eko Triyulianto siap hadapi gugatan tersangka dugaan pencabulan di Jombang. Foto kanan: SIPP PN Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dipraperadilankan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang medio 2019 silam. Tersangka adalah M Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bekhi.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, terkait sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka.

Upaya hukum yang dilakukan MSA itu pun dijawab oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Hendra Eko Triyulianto, bahwa keputusan penyidik menetapkan tersangka terhadap penggugat berdasar dua alat bukti yang sah.

“Ini kan kasus sudah lama ini, nggak mungkin penyidik menetapkan tersangka kalau tidak ada dua alat bukti yang sah,” tegasnya di Mapolda Jatim, Senin (6/12/2021).

Namun berkas kasus MSA ini, beberapa kali sempat dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim karena dinyatakan P-18, dan harus dibenahi kembali.

Hendra kembali menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan hukum dari penggugat dan akan menerima apa pun hasilnya.

Akan tetapi, Hendra menandaskan, petugas kepolisian tetap berkeyakinan telah cukup bukti untuk menetapkan penggugat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Dan gugatan tersebut, kata Hendra, tengah berproses dan sudah menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada 23 November 2021 lalu.

“Risalahnya prapid (praperadilan) itu kan melihat bahwa pemanggilan tersangka itu tidak sah, dan ini masih sidang pertama,” ucapnya.

Hendra juga menerangkan, dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, isi petitum permohonan pemohon dalam perkara nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby disebutkan, jika penggugat merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dituduhkan korban.

Karena itu, penggugat mempraperadilankan Kapolda Jatim atas keputusan penyidik atas penetapan status tersangka terhadap penggugat.

“Kalau untuk menang ya tergantung putusannya nanti. Tapi penyidik berkeyakinan bahwa untuk menetapkan tersangka sudah cukup bukti berdasar Pasal 184 KUHP,” tandasnya.

Diwarnai Sejumlah Peristiwa

Seperti diketahui, dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, seorang santriwati berinisal NA melaporkan anak kiainya, MSA ke Polres Jombang dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.

Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.

Terbaru, berkas perkara masih terus dibenahi penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah beberapa kali diserahkan ke Kejati Jatim namun kerap pula dinyatakan P18.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian