SURABAYA, FaktualNews.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, TR yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap), mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).
“Yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada alasan (ketidakhadiran),” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Jonson.
Meski begitu, penyidik tetap akan melayangkan surat pangglan kedua terhadap oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 7 warga tersebut.
Tapi jika kembali tidak hadir, penyidik akan melakukan tindakan paksa. “Jika tidak datang lagi, maka akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Jonson.
Sebulumnya Polrestabes Surabaya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 korban dan mendapatkan satu barang bukti berupa kuitansi pembayaran milik Fajar Sukmawan (korban), dan masih akan menggali barang bukti lain untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Di pihak lain, Pemkot Surabaya sendiri membenarkan bahwa TR merupakan ASN di lingkungan instasinya, dan mengakui adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Bahkan Pemkot Surabaya menegaskan, siap memberi sanksi tegas terhadap yang bersangkutan jika kasusnya sudah inkracht. Ozi