FaktualNews.co

Produksi Miras Tradisional, Dua Perempuan Paruh Baya di Ngawi Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 1119 kali Penulis:
Produksi Miras Tradisional, Dua Perempuan Paruh Baya di Ngawi Ditangkap
FaktualNews.co/zaenal abidin
Konferensi pers tentang pengungkapan kasus produksi miras ilegal secara tradisional, di Polres Ngawi

NGAWI, Faktualnews.co – Petugas Polrews Ngawi membongkar kasus pengolahan minuman keras secara tradisional jenis arak jowo (arjo) di Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Bersamaan itu, dua warga yang memproduksi miras secara tradisional, masing-masing STM (57) dan SYN (46), keduanya perempuan warga Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren Ngawi, ditangkap.

Pengungkapan berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi, kemudian dilakukan penyelidikan.

Akhirnya pada hari Kamis (02/12) sekitar pukul 17.15 anggota Satreskoba melakukan pembongkaran tempat olahan miras secara tradisional tersebut.

Dalam acara press release dipimpin Kompol Ricky Tri Dharma Wakapolres Ngawi, disampaikan perang terhadap industri miras ilegal tersebut guna antisipasi perayaan natal dan tahun baru menjelang operasi lilin Semeru 2021.

“Awalnya dari Satreskoba menerima laporan, ada warga yang memproduksi miras jenis arak secara tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan kita lakukan penangkapan,” jelas Kompol Ricky Tri Dharma Wakapolres Ngawi.

Selanjutnya STM dan SYN keduanya warga desa Sidolaju namun berbeda lingkungan tersebut langsung digelandang ke kantor Polres Ngawi bersama barang buktinya.

Dari pengakuan dua perempuan paruh baya yang nekat memproduksi miras tersebut, mereka melakukan secara turun temurun. Usaha ilegal tersebut sempat buka tutup disebabkan sudah berulang kali dirazia pihak berwajib.

Menurut Kompol Ricky, pengolahan miras berbahan baku dari beras ketan dan gula merah tersebut diolah secara tradisional dan didapatkan secara otodidak.

Sedangkan hasil dari fermentasi tersebut setiap satu botol bekas minuman air mineral dijual dengan harga Rp 80.000. Dan pengolahan itu sendiri membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari dengan hasil sekitar 5 hingga 8 botol bekas air mineral.

“Kalau omzet sekitar tiga ratus ribuan. Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Perda Kabupaten Ngawi,” terang AKP Elang Prasetyo Kasat Reskoba Polres Ngawi.

Sedangkan pasal yang menjerat kedua pelaku pasal 4 ayat (1) PERDA No 10 th 2012 tgl 25 Oktober 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah