JEMBER, FaktualNews.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember menggelar unjuk rasa di depan Pendapa Wahyawibawagraha, Kecamatan Patrang, Jember, Senin (6/12/2021).
Mereka mendesak Bupati Jember untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur itu sebelumnya Rp 2.355.662. Ratusan buruh mendesak agar UMK dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta.
Korlap aksi, M Faruq mengatakan, unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2022 yang dilakukan buruh di Jember dilakukan karena selama 2 tahun tidak ada kenaikan UMK tersebut.
Tidak adanya kenaikan UMK tahun 2019 – 2021, disebabkan Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
“Padahal kita sudah ada Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten), yang dibentuk untuk membantu pemerintah dan memberikan masukan upah tiap tahunnya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun saat ada kenaikan UMK 2021 itu hanya Rp 2.355.662, naik 1,09 persen. Kami tidak bisa menerima, karena di lapangan kondisi ekonomi sulit dengan kenaikan harga bahan pokok,” kata Farouq kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Sehingga karena kondisi kenaikan UMK 2022 yang dirasa kurang, para buruh itu, lanjut Farouq, mendesak kenaikan upah.
“Karena hal itu kami bersama kurang lebih 350 orang buruh ini berharap, ada perhatian dari pemerintah, agar keputusan Gubernur mengenai UMK itu dapat dikaji kembali,” ujarnya.
Beruntung terkait tuntutan ratusan buruh itu, kata Farouq, direspons positif oleh Bupati Jember.
“Sehingga tadi diterbitkan surat rekomendasi yang akan dikirim ke gubernur sebagai revisi. Oleh Bupati dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta. Meskipun pertambahan upah Rp 44.338 sama dengan beras 5 Kg medium,” ucap pria yang juga Ketua Sarbumusi Jember itu.
“Untuk mengawal kenaikan upah itu, besok kami dari tim (Sarbumusi) diwakili satu orang, dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) satu orang, Polres satu orang, Disnaker satu orang, dan Bakesbangpol satu orang akan menghadap gubernur terkait kenaikan upah ini,” sambungnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto bersedia menandatangani tuntutan buruh dengan menaikkan UMK 2022 Kabupaten Jember.
Dimana dalam surat keputusan Gubernur Jatim, UMK Jember pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.355.662 ribu, oleh Bupati dinaikkan menjadi Rp. 2.400.000 ribu.
“Dihadapan kalian semua, saya Bupati Jember akan berkirim surat ke Gubernur, yang intinya agar UMK di Kabupaten Jember naik 2 juta 400 ribu,” teriak Bupati di hadapan ratusan buruh.
“Para buruh, bisa menyaksikan langsung surat tersebut saya tandatangani, dan sekarang juga langsung saya tandatangani untuk secepatnya dikirim ke gubernur,” sambungnya.
Disaksikan koordinator aksi, Kepala Bakesbangpol Pemkab Jember Drs Edy B Susilo langsung membungkukkan punggung di depan Bupati untuk dijadikan alas menandatangi surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Jember yang akan dikirim ke Gubernur Jatim besok.