Hukum

Dituduh Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Kades di Kediri Dilaporkan Kejari

KEDIRI,FaktualNews.co – Dituduh terlibat jual beli jabatan pada rekrutmen perangkat desa, oknum Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, AM, dan panitia seleksi (pansel) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Selasa (7/12/2021).

Pelapornya adalah Moh Karim Amrulloh dari LBH Al Faruq Kabupaten Kediri, sebagai kuasa hukum dari IB, calon perangkat desa setempat.

“Kami ke sini melaporkan Kepala Desa Bendo AM, Panitia Seleksi Rekrutmen Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2021, karena diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa,” kata Moh Karim Amrullah, usai keluar dari kantor Kejari Kabupaten Kediri.

Karim menambahkan, dugaan praktik jual beli jabatan tercium sebelum proses seleksi pengisian jabatan perangkat Desa Bendo.

Awalnya orang tua IB didatangi orang suruhan kades agar mundur dari pencalonan dan akan diberikan kompensasi Rp sebesar 250 juta.

“Namun orangtua IB tidak menggubris. Namun di lain hari, giliran kepala desa sendiri yang menemui orangtuanya IB, dengan maksud sama. Kepala desa menyampaikan, uang kompensasi Rp 250 juta akan diberikan jika IB mengalah dan tidak menuntut di kemudian hari,” tambah Karim.

Karim juga menuntut agar proses rekrutmen pengisian jabatan perangkat Desa di Bendo dibatalkan atau ditunda, karena adanya rekayasa atau praktik jual beli jabatan.

“Sesuai dengan instruksi dari Bupati, siapapun yang terlibat praktik jual beli jabatan harus ditindak, maka kami menuntut agar proses rekrutmen pengisian jabatan perangkat desa di Desa Bendo dibatalkan.” tutup Moh Karim Amrullah.

Sementara Kasubsi C Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Anang Yustisia membenarkan pihaknya menerima laporan tentang dugaan praktik jual beli jabatan di Desa Bendo.

“Selanjutnya kami buatkan berita acara dan akan kami sampaikan ke pimpinan. Terus nanti bagaimana langkah kami selanjutnya, kami menunggu perintah dari atasan,” kata Anang Yustisia.(aji)