Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Pencabulan Anak hingga Hamil di PN Jombang Ditunda
JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang putusan terhadap Muhammad Arbai (55), terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, di PN Jombang tunda, Selasa (7/12/2021). Alasan penundaan, karena hakim belum siap.
Sidang dipimpin hakim ketua Denndy Firdiansyah, beserta anggota majelis yakni Hakim Dodik Setyo Wijayanto, dan hakim Ida Ayu Masyuni menerangkan, sidang putusan harus ditunda hingga Selasa (14/12/2021) mendatang.
“Karena putusan belum siap, maka persidangan akan ditunda hingga Selasa (14/12/2021),” tutup Denndy, sebelum mengakhiri sidang yang digelar secara virtual, Selasa (7/12/2021).
Dikonfirmasi lebih lanjut, Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah mengatakan, penangguhan dikarenakan majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dalam menetapkan putusannya.
“Info dari majelis hakim yang bersangkutan, majelis hakim belum selesai bermusyawarah terhadap perkara dimaksud. Sehingga menunda persidangan hari Selasa minggu depan,” katanya.
Diketahui, Arbai diseret ke meja hijau setelah Juli 2021 lalu, diduga melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur, hingga hamil, dan kini memasuki usia kandungan 7 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa adalah 15 tahun penjara.