SITUBONDO, FaktualNews.co – Menjelang perayaan Natal dan Tahun 2020, Polres Situbondo melakukan operasi cipta kondisi, dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, serta tindak pidana kejahatan lain, Selasa (7/12/2021).
Hasilnya, petugas yang dipimpin Kapolsek Iptu Gede Sukarmadiyasa, menyita 54 botol minuman keras (miras) dari toko milik TS (64) warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Selanjutnya, sebanyak 54 botol miras dari berbagai merek itu, langsung diamankan di Mapolsek Asembagus, Situbondo sebagai barang bukti.
Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada pemilik warung, yang kedapatan menjual berbagai merek miras di tokonya, mereka akan diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, pihaknya makin intensif melakukan razia dengan sasaran miras, narkoba, curat, senpi, sajam, dan kejahatan lain.
“Tujuan razia adalah cipta kondisi, untuk menjaga situasi kondusif daerah menjelang perayaan natal dan tahun baru,” ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa.
Pria asal Bali ini menambahkan, pihaknya sengaja menggelar operasi, dengan sasaran miras, narkoba dan kejahatan lainnya, menjelang Nataru 2022.
“Sebab, kasus penusukan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah itu, akibat pelaku melakukan pesta miras,” pungkasnya.