Kriminal

Kades Ngadri Blitar yang Diduga Gelapkan BST Ditetapkan Sebagai Tersangka

BLITAR, FaktualNews.co – Setelah dilakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan sesuai keterangan saksi saksi, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan MM, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar sebagai tersangka penggelapan BST.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo mengatakan, kasus pengelapan uang BST tersebut, rencananya dalam minggu-minggu ini akan memanggil tersangka.

“Kasus BST sudah ditetapkan tersangka dan rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, Selasa (7/12/2021).

Yudo menambahkan, terkait apakah langsung di lakukan penahanan atau tidak, pihaknya menunggu hasil pemanggilan dan kelanjutan dari penyidik.

“Kita lihat hasil dari pemangilan tersangka nanti kita beritau kembali,” ujarnya.

Diberitaka sebelumnya Munif, Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, diperiksa Satreskrim Polres Blitar. Pemeriksaan tersebut menyusul adanya laporan warga terkait dugaan penyelewengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dari laporan dugaan kasus pengelapan uang BST tersebut, petugas juga diinformasikan telah meminta keterangan sebanyak 25 saksi.

Penyelewengan itu diduga dilakukan MM sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta.

Salah satu modusnya, berdasarkan laporan seorang warga bernama Hartatik (47), MM tetap memasukkan ayah Hartatik, Lasmito, yang sudah meninggal sebagai penerima BST.