Kriminal

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Okerbaya, Sita 3.865 Butir Pil Double L

NGANJUK, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Nganjuk atau yang lebih dikenal Tim Rajawali-19, berhasil membekuk 1 orang pengedar Obat keras berbahaya (Okerbaya), Senin (06/12/2021) siang.

Pelaku yang diduga mengedarkan okerbaya di Nganjuk itu, merupakan seorang pria, bernama Moh (36).

Pelaku tersebut ditangkap petugas Tim Rajawali-19, saat melakukan transaksi, tepat didepan rumahnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Transaksi, dengan seseorang yang mengaku bernama Bud,” ujar Iptu Supriyanto, Kasi Humas Polres Nganjuk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso kepada FaktualNew.co, Selasa (07/12/2021).

Tim Rajawali-19, sebutnya, berhasil mengamankan 3.865 butir dari tangan Moh. Kemudian uang tunai senilai Rp 250 ribu, yang diduga hasil dari transaksi okerbaya. Temuan itu, menjadi barang bukti yang diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menjelaskan, penangkapan terduga pelaku pengedar okerbaya itu bukanlah suatu kebetulan.

Karena Tim Rajawali-19, yang dipimpinnya itu, sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari. Hal itu dilakukan sebelum dilakukan penangkapan pada pelakunya.

AKP Pujo mengungkapkan, penangkapan itu juga tidak terlepas dari peran masyarakat. Utamanya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Karena sebelum dilakukan penangkapan, masyarakat sekitar sudah memberikan informasi melalui Call Center 110.

Usai pelaku berhasil ditangkap, kini pihaknya terus melakukan pendalaman. Jaringan peredaran obat terlarang itu, akan dibongkar.

“Kami masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan terduga pelaku, dari mana pil-pil itu berasal. Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk membongkar jaringannya,” ujar AKP Pujo Santoso, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk.