FaktualNews.co

2.716 Debitur LJK Terdampak Erupsi Semeru, OJK Jember : Beri Mereka Keringanan

Ekonomi     Dibaca : 765 kali Penulis:
2.716 Debitur LJK Terdampak Erupsi Semeru, OJK Jember : Beri Mereka Keringanan
FaktualNews.co/hatta
Plh. Kepala OJK Jember Zulkifli saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/12/2021).

JEMBER, FaktualNews.co – Bencana erupsi Gunung Semeru Sabtu Sore (4/12) kemarin, berdampak secara ekonomi bagi korban bencana alam di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dari data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember yang membawahi wilayah Sekarkijang (Se-Karesidenan Besuki dan Lumajang), sampai 7 Desember 2021, tercatat 2716 debitur terdampak bencana dan memiliki tanggungan kredit di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Total kredit di LJK Rp 105 miliar.

Terkait hal ini OJK Jember memberikan rekomendasi bagi LJK untuk memberikan keringanan bagi debitur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Sehingga nantinya bagi korban terdampak bencana, masih bisa menyelesaikan tanggungan kredit yang dimiliki di LJK.

“Bagi debitur LJK yang terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang. Dari data yang kami himpun sampai pukul 18.00 WIB, Selasa (7/12) kemarin. Ada 2716 Debitur. Dengan nilai uangnya (kredit di LJK) Rp 105 miliar. Tapi dimungkinkam data itu masih berkembang di Wilayah Lumajang,” ujar Plh. Kepala OJK Jember Zulkifli di kantornya, Rabu (8/12/2021).

Dengan kondisi tersebut, sesuai ketentuan dari OJK pusat, kata Zulkifli, ada mekanisme aturan yang dapat diterapkan untuk meringankan para debitur itu.

“Lembaga jasa keuangan (LJK), yakni Bank Umum atau BPR dapat memberikan keringanan bagi debitur terdampak, melalui program restrukturisasi,” katanya.

Tapi untuk menerapkan program itu, lanjutnya, ada mekanisme asessment yang harus dilakukan terlebih dahulu.

“Dimana aturan mekanisme program restrukturisasi ini, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK),” sambungnya.

Terkait program restrukturisasi ini, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan LJK ini, memiliki mekanisme berbeda saat menghadapi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“OJK memberikan keleluasaan kepada LJK, apakah menjalankan program restrukturisasi itu, atau tidak. Namun yang utama, harus melalui mekanisme asessment kepada debitur. Apakah bisa mendapat keringanan itu (Program Restrukturisasi) atau tidak,” ulasnya.

Adanya program restrukturisasi, ujarnya, sebagai bentuk perhatian dari OJK melalui LJK, terhadap warga Kabupaten Lumajang yang terdampak bencana Erupsi Gunung Semeru.

“Posisi OJK memberikan aturan ini agar bisa memberikan keringanan kepada debitur agar melancarkan usaha yang dikelola ke depannya. Pasca terdampak bencana kemarin,” tuturnya.

Zulkifli juga menambahkan, terkait layanan perbankan saat terjadi bencana ataupun pasca musibah itu. Sampai saat ini masih terbilang lancar dan aman.

“Untuk layanan perbankan, kami belum dapat informasi ada gangguan. Layanan perbankan masih berjalan seperti biasa. Ini informasi yang kami dapat sampai pukul 18.00 WIB kemarin,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah