Kriminal

Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria Tua di Kediri Ini Ditangkap Polisi

KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota, mengamankan CA, pria usia 61 tahun warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, karena dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban tidak lain keponakannya sendiri, sebut saja bernama, Kantil (17).

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu Kabupatan Kutai Kartanegara Kaltim. Pasalnya, sejak Januari 2021, Kantil tinggal di rumah pamannya, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Dugaan persetubuhan oleh CA itu dilakukan pada September 2021 lalu di rumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban, sang paman tidak hanya satu kali menyetubuhi dirinya, namun tiga kali, di tempat yang sama.

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Henri, Rabu (8/12/2021).

Mengetahui kejadian tersebut orang tua Kantil melaporkannya ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian menangkap CA, serta menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban.

Saat ini petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Henry.(aji)