Jadi Incaran Polisi, Dua Pengedar Sabu-sabu di Kediri Diringkus
KEDIRI, FaktualNews.co – Dua pria warga Kota Kediri berinisial SBW (34) asal Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kediri dan RR (22) asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren berurusan dengan Satreskoba Polres Kediri Kota setelah tertangkap pada Selasa (7/12/2021) malam.
Dua pria yang diduga terkait peredaran sabu-sabu di Kota Kediri tersebut sebelumnya telah menjadi incaran polisi. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, awalnya petugas mengamankan seseorang bernama SBW. SBW diamankan pada saat berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri.
Informasi yang dikantongi petugas, jelas Henry, rumah kos tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi sabu-sabu
Kata Henry, dari SBW petugas mengamankan barang bukti berupa 0,45 gram sabu-sabu beserta klip plastik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti satu ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, seperangkat alat hisap dan satu lembar tisu.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi jika di Kelurahan Setonopande digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya petugas dari Satreskoba Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga informasi tersebut dan mengamankan tersangka SBW,” ungkap Henry, Rabu (8/12/2021).
Dari pemeriksaan SBW, petugas mendapat informasi jika sabu tersebut dibeli dari RR. Petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RR. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Kelurahan Setonopande.
Dari penangkapan RR, diamankan barang bukti 0,48 gram sabu sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya. Satu buah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sejumlah Rp. 50 ribu dan sebuah bekas bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
“Saat ini kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Satreskoba Polres Kediri Kota.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (aji)