Hukum

Merasa Ganti Rugi Lahan untuk Bandara Kediri Terlalu Rendah, Puluhan Warga Layangkan Gugatan

KEDIRI, FaktualNews.co – Menilai ganti rugi lahan untuk proyek bandara terlalu rendah, hanya Rp 16 juta per Ru (sekitar 14 meter persegi), sejumlah warga terdampak pembebasan lahan Bandara Kediri mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (8/12/2021).

Dalam materi gugatannya, mereka meminta harga lahan mereka senilai Rp 42 juta per satu Ru, bukan 16 juta per Ru.

Saat ini sebanyak 17 rumah di wilayah Dusun Bulusari, Bedrek, dan Jatirejo belum setuju dengan harga ganti rugi terkait lahan mereka yang terdampak proyek pembangunan bandara di Kediri. Mereka merasa, penilaian appraisal pembebasan lahan diklaim berada di bawah harga pasaran.

“Kita hanya minta harga yang layak dan dan sesuai harga pasar. Karena kalau Rp 16 juta per Ru masih di bawah harga pasar,” kata Nurul Anis, salah satu warga Dusun Bedrek, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri yang lahannya terdampak bandara.

Anis menambahkan, secara umum harga tanah di pasaran sekitar 20 juta lebih per 14 meter. Jadi per meternya senilai 3 juta, belum lagi nilai tanah yang digunakan sebagai usaha tentunya mempunyai nilai lebih tinggi.

“Sejauh ini dari pihak BPN dan pengembang proyek, yakni PT Gudang Garam, tanah kami hanya dihargai Rp 16 juta per Ru. Itu kalau kami menghitung sendiri,” tambah Anis.

Setelah hasil pengajuan permohonan gugatan ini, ia dan sejumlah warga terdampak lainnya bakal melanjutkan sidang lanjutan pada Selasa (14/12/2021) pekan depan.

Kuasa hukum pihak pengembang proyek Bandara Kediri Gudang Garam, Emi Puasa Handayani mengatakan, pihaknya bakal mengikuti setiap proses persidangan dan taat keputusan hakim.

“Materi gugatan yang diajukan warga terkait keberatan nominal harga yang diberikan untuk pembebasan lahannya. Langkah kita ya, kita akan mengikuti terus jadwal sidang nanti dan bagaimana putusannya,” kata Emi Puasa Handayani.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Andreas Rochyadi mengatakan, pihaknya bakal menjawab gugatan terkait penyesuaian harga dalam persidangan.

“Kami bisa memberikan jawaban di pengadilan nanti, dan akan kita sampaikan di pengadilan, terkait mereka menggugat kami, untuk minta harga (tanah) disesuaikan,” kata Andreas Rochyadi, yang juga ketua panitia pelaksana pengadaan tanah Bandara Kediri.(aji)