NGANJUK, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) dari tim Penasihat Hukum (PH) Hari Mustaji, salah satu dari dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng, pada Tahun 2020 lalu.
Terdakwa Hari Mustaji merupakan Ketua PTSL di Kelurahan Warujayeng. Sedangkan satu terdakwa lagi atas nama Koderi.
Hal tersebut diungkapkan Dicky Andi Firmansyah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk.
Agenda persidangannya, digelar secara online, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk dan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan. Kemudian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo. Terdakwanya, yaitu atas nama Koderi dan Hari Mustaji.
“Adapun agenda persidangan hari ini, adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, dengan terdakwa atas nama Hari Mustaji,” ujar Dicky Andi Firmansyah kepada FaktualNews.co, Kamis (09/12/2021).
Kemudian pada agenda sidang putusan sela itu, katanya, Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hari Mustaji.
Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua terdakwa itu. “Penuntut umum, telah menghadirkan empat orang saksi pada sidang hari ini,” ungkapnya.
Mengingat, sebelumnya, kedua terdakwa itu didakwa dengan beberapa pasal. “Pertama pasal 12 e, atau kedua, Pasal 11, atau Ketiga, pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Agenda sidang terus dilanjutkan. Persidangan selanjutnya, yaitu pembuktian pemeriksaan sejumlah saksi.
“Untuk persidangan selanjutnya, diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021, dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi, untuk kedua terdakwa,” lanjutnya.