JOMBANG, FaktualNews.co – Tilang secara elektronik dengan mobil Incar (integrated node capture attitude record) mulai diberlakukan di Kabupaten Jombang. Untuk mengetahui jenis pelanggaranya, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan sebuah aplikasi yakni “SKRIP”.
Dituturkan Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menyebut jika dengan menggunakan aplikasi tersebut memberikan informasi kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
“Jadi dengan aplikasi “SKRIP” yang didownload, masyarakat jadi tahu informasi mengenai tilang elektronik dengan pelanggaran yang dilakukan setelah terecord oleh Incar, dengan memasukan nomor kependudukan akan muncul jadwal sidang dan informasi lainnya,” tuturnya pada Kamis (9/12/2021).
Rudi menambahkan, melalui identitas masyarakat dengan nomor kependudukan, maka akan tercatat lengkap pemilik kendaraan dengan data yang sudah terintegrasi. Begitupun dengan mekanisme pembayaran terdapat dua mekanisme yakni melalui m-banking atau membayar ke kantor Pengadilan.
Mengenai besaran denda bagi pelanggar lalu lintas menggunakan denda maksimal yang kemudian saat sidang akan disesuaikan dengan besaran denda sesungguhnya.
“Jangan heran, sampai saat ini Incar menerapkan sistem denda maksimal Rp 500 ribu saat surat tilang diberikan, tapi jangan khawatir bahwa dengan “SKRIP” juga akan dimunculkan denda sesuai pelanggaran, misal tidak pakao helm pasal berapa dan biasanya Rp 75 ribu,” jelasnya.
Mobil Incar milik Satlantas Polres Jombang saat ini hanya terdapat satu unit yang kini masih berfokus di wilayah rawan laka lantas atau diset sebagai black spot area.
“Jadi kami bersama Kapolres Jombang untuk operasi mobil Incar kita sepakati pada black spot area atau wilayah yang paling rawan laka lantas, tentunya harapan kami ini akan mampu menekan laka yang sering terjadi di wilayah-wilayah tersebut,” ungkapnya.
Menurut Rudi, dengan adanya tilang online dengan menggunakan mobil Incar dapat mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Ini adalah program presisi dari Kapolri dalam pelanggaran lalu lintas agar tidak terjadi interaksi antara petugas dan masyarakat sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Rudi memungkasi.