FaktualNews.co

Kedapatan Bawa Pil Dobel L Saat Razia Lalulintas, Seorang Pelanggar di Kediri Ditetapkan Tersangka

Kriminal     Dibaca : 820 kali Penulis:
Kedapatan Bawa Pil Dobel L Saat Razia Lalulintas, Seorang Pelanggar di Kediri Ditetapkan Tersangka
FaktualNews/Magang Lima/

KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota menindaklanjuti penangkapan dua orang terduga pengedar pil dobel L yang diamankan Satlantas Polres Kediri Kota. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Iptu Henry Mudi mengungkapkan, tersangka berinisial SW (35) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, dari tersangka SW telah berhasil disita  ratusan butir pil dobel L dan tersangka SW mengakuinya bahwa pil dobel L tersebut  adalah miliknya.

“Dari hasil penyidikan tersangka ini memenuhi unsur dan barang bukti pil dobel L tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Henry, Jumat (10/12/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 515 butir pil dobel L. Dengan rincian terdiri dari 6 bungkus plastik, dengan tiap plastik berisi 80 butir pil dobel L dan 35 butir pil dobel L dalam bungkus rokok. Selain itu juga disita satu bungkus plastik untuk menyimpan pil dobel L dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Satlantas Polres Kediri Kota menindak pelanggar melawan arus lalulintas di depan Pos Polisi sumur bor jalan Dhoho Kota Kediri, Rabu (10/12/2021).

Petugas  melakukan penindakan kepada pelanggar tersebut, namun seorang pengendara mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan di depan sebuah toko. Petugas Satlantas mendapat laporan dari pemilik Toko Elektronik yang terletak di sebelah Pos Polisi Sumur Bor, bahwasanya pelanggar lalu lintas tersebut (terlapor) membuang bungkusan yang setelah di buka berisi pil dobel L warna putih.

“Atas perbuatannya tersangka SW dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun,” tutup Iptu Henry.

(Aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid