Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Warga Surabaya Penjual Miras di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Sabhara Polresta Mojokerto menangkap AD (44) warga Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, karena kedapatan menjual minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, Jum’at (10/12/2021).
AD ditangkap saat mengantarkan barang kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan melakukan Cash on Delivery (COD) di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Muhammad Khoirul Umam menjelaskan, dari hasil pantauan sosial media (cyber troops) Polresta Mojokerto dan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali.
“Petugas kemudian melakukan undercover buy,” ujarnya.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap diduga pengedar untuk bertransaksi secara COD.
“Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” papar Umam.
Dari warkop milik tersangka di Jalan Mayjen Sungkono, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 botol merah Arak Bali 600 ml dan 77 botol hitam arak Bali 600 ml.
“Akibat perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tutup Umam.