FaktualNews.co

Pura-pura Nyekar Saat Kabur, Maling Motor Berakhir Dihajar Warga Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1627 kali Penulis:
Pura-pura Nyekar Saat Kabur, Maling Motor Berakhir Dihajar Warga Mojokerto
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Sulaiman, pelaku maling motor diamankan di Polsek Gondang.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Nasib apes dialami Sulaiman (31) asal Desa Glugu, Kecamatan Deket, Lamongan. Ia babak belur dihajar warga di Mojokerto karena kedapatan mencuri sepeda motor, Sabtu (11/12/2021).

Diketahui, Sulaiman mencuri sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi S 3266 NAE milik Sutriyanto (35) saat terparkir di depan rumahnya yang berada di Dusun/Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang, Jawa Timur.

Ia melakukan aksi pencurian sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu motor Honda Vario Merah tanpa plat nopol tersebut diparkir di depan teras rumah korban dengan kondisi kunci masih tertinggal menempel di body motor.

Korban baru mengetahui motor dicuri maling setelah isteri korban Herliana memberitahu kepada suaminya (korban). Warga sekitar yang mengetahui motor milik korban dibawa pelaku berusaha mengejarnya.

Salah seorang warga yang ikut mengejar, Deby Firmansyah mengatakan, pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Warga sempat memberhentikan pelaku ditengah jalan.

Sesampainya di  Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, pelaku masuk gang dan sempat terjatuh. Kemudian pelaku masuk ke dalam Makam Desa Pugeran.

“Saat ditangkap, pelaku pura-pura nyekar. Terus sama teman saya ditendang dan dimassa warga,” tandasnya.

Selanjutnya pelaku dibawa warga ke Polsek Gondang beserta barang bukti.

Kanit Reskrim, Iptu Agus Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku aksi pencurian motor TKP wilayah Kecamatan Wonosalam, Jombang.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku selama ini hidupnya di Surabaya dengan kondisi tempat tinggal tidak tetap (dan dipastikan sering tinggal di area Jembatan Merah, Surabaya,” katanya.

Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian HP di wilayah Sidoarjo dan menjalani hukuman selama 6 bulan.

“Karena lokasi kejadiannya di wilayah Polres Jombang, akan kita serahkan ke Satreskrim Polres Jombang,” imbuh Agus.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid