FaktualNews.co

Layanan Kartu Identitas Anak di Sidoarjo Banjir Peminat, 3 Hari 1.700 Pemohon

Peristiwa     Dibaca : 868 kali Penulis:
Layanan Kartu Identitas Anak di Sidoarjo Banjir Peminat, 3 Hari 1.700 Pemohon
FaktualNews.co/nanang
Para orang tua terlihat  mengantre mendaftarkan KIA di sebuah pusat perbelanjaan Kabupaten Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Antuasiasme warga Kabupaten Sidoarjo untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak mereka sangat tinggi.

Hal itu terlihat dari stand pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di salah satu pusat perbelanjaan di Sidoarjo, Minggu (12/12/2021).

“Antusias orang tuan yang memohonkan KIA ini di luar yang kami bayangkan. Kami sampai kaget, jumlah pemohon sudah 1.700 totalnya,” kata Plt Kepala Seksi Identitas Disdukcapil Sidoarjo, Azwar Rifqi di lokasi.

Padahal, lanjut Rifqi, kegiatan pelayanan jemput bola tersebut berlangsung selama 3 hari, sejak Rabu (11/12), Sabtu (11/12), dan Minggu (12/12). Mulai pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB. “Jumlah pemohon sampai 1.700 itu hanya tiga hari saja,” akunya.

Rifqi mengungkapkan, pelayanan jemput bola tersebut tetap akan digerakkan. Selian di pusat perbelanjaan, pihak juga akan menyisir tempat umum lainnya hingga mendatangi sekolah.

“Saat ini kami melakukan layanan jemput bola di Pusat Perbelanjaan untuk menerbitkan KIA. Dan semua berjalan lancar dan tertib. Rencana target akan kita sisir sekolahan untuk pembuatan KIA,” terangnya.

Selain pelayanan jemput bola,Rifqi menjelaskan bahwa, saat ini layanan pembuatan KIA juga bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Prosedurnya sangat mudah, cukup sederhana dan pasti dilayani.

“Cukup dengan membawa foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Akta Kelahiran dan Pas Foto 2×3 berwarna apabila anak tersebut tidak ikut,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri, bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran. KIA ini memiliki manfaat yang sama seperti halnya KTP.

Yaitu sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, sebagai persyaratan transaksi atau keperluan administratif dalam pelayanan publik, dan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan, keimigrasian, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi anak.

“KIA ini juga telah dicanangkan sebagai syarat pendaftaran sekolah pada tahun 2020 lalu. KIA ini juga berfungsi untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah