FaktualNews.co

Mahkamah Partai Dinilai Zonk Keadilan, Sejumlah Kader PPP di Jatim akan Gugat ke Pengadilan

Politik     Dibaca : 745 kali Penulis:
Mahkamah Partai Dinilai Zonk Keadilan, Sejumlah Kader PPP di Jatim akan Gugat ke Pengadilan
FaktualNews.co/nanang
Sidang gugatan di internal Mahkamah Partai PPP atas sengketa SK DPP PPP untuk DPW PPP Jatim yang dinilai penggugat tidak sesuai usulan formatur.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur akan menempuh upaya hukum menggugat partainya ke pengadilan.

Upaya itu ditempuh untuk mencari keadilan atas terbitnya SK pengurus DPW PPP Jatim yang tidak sesuai usulan formatur yang telah dikeluarkan DPP PPP.

“Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan kami, sehingga akan membawa ke ranah pengadilan,” kata Yuman Malaka kuasa hukum yang mewakili kader PPP Jatim yang kecewa atas terbitnya SK tersebut, dalam rilis tertulis yang diterima FaktualNews.co, Minggu (12/12/2021).

Zuman mengaku, pihaknya tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan keadilan jika gugatan diajukan ke mahkamah partai. Meskipun, sambung dia, saat ini tengah berproses gugatan di mahkamah partai karena dalam Undang-undang parpol mengharuskan ke mahkamah partai terlebih dulu.

“Namun kami tidak bisa berharap banyak di mahkamah partai, apalagi jika tergugatnya adalah DPP PPP,” jelasnya.

Selain itu, Zuman menilai ada sikap dan arogansi ketua mahkamah partai yang cenderung tidak profesional sebagai pemutus. Hal ini dirasakannya setelah persidangan berlangsung.

“Sangat mengecewakan sekali dari sikap yang tidak profesional ditunjukkan ketua mahkamah partai bertindak semau gue, intinya kami diperlakukan sangat tidak adil,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga disuruh membayar Rp 10 juta untuk mendaftar perkara. Jika tidak tidak dibayar, maka tidak akan diproses dan diberi waktu 4 hari untuk melunasi ditransferkan ke rekening DPP PPP.

“Jadi selama persidangan kami sudah menanyakan terkait hukum acara mahkamah partai tetapi sd sidang putusan kami belum diberi hukum acaranya, kecuali diberikan sepotong-potong terkait kewajiban membayar Rp 10 jt dan kelengkapan berkas dan pasal menyangkut KTA,” ulasnya.

Atas sejumlah faktor itulah, Zuman menegaskan pihaknya akan menggugat kepada hakim dan ketua mahkamah partai yang diduga tidak pernah mendapatkan pelatihan dan pendidikan tentang kehakiman.

“Terkait sikap hakim yang membela berlebihan terkait protes kami soal surat kuasa tergugat yang tidak bermeterai, dan juga terkait sikap hakim yang arogan tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan tidak berintegritas dalam memimpin persidangan,” sebutnya.

Termasuk, sambung dia, juga diperlakukan tidak adil menyangkut saksi dan adanya bukti tambahan tergugat setelah agenda kesimpulan serta beberapa hal lainnya.

“Sehingga akan segera kami layangkan gugatan dalam waktu dekat, disamping itu juga akan melakukan uji materi ke mahkamah agung menyangkut beberapa hal,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah