Natal 2021, 493 dari 27.962 Napi di Jatim Diusulkan Remisi Khusus
SURABAYA, FaktualNews.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Jatim mengusulkan remisi khusus Natal 2021 kepada 493 dari 27.962 narapidana – data penghuni lembaga pemasyarakat (Lapas) se-Jatim per 8 Desember 2021.
Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Jatim Krismono mengatakan, para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu tersebar di 35 Lapas/Rutan di seluruh Jatim.
Narapidana yang mendapat hadiah remisi khusus di Hari Natal ini, adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
“Selain Natal, remisi khusus keagamaan juga diberikan saat Hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek,” kata Krismono, Minggu (12/12/2021).
Tidak hanya itu, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi juga harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, terhitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Natal 2021.
“Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari,” terang pria asal Yogyakarta ini.
Dijelaskan Krismono, besaran remisi tergantung narapidana yang telah menjalani pidana. Remisi 15 hari bagi mereka yang telah menalani hukuman selama 6-12 bulan. Kemudian sudah menjalani masa tahanan 12 bulan atau lebih di tahun pertama hingga ketiga memperoleh remisi 1 bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana, memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta tahun keenam dan seterusnya, mendapat remisi 2 bulan.
“Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas/Rutan,” ungkapnya.