FaktualNews.co

Alasan Cacat Fisik, Pria di Blitar Nekat Edarkan Sabu-sabu

Kriminal     Dibaca : 723 kali Penulis:
Alasan Cacat Fisik, Pria di Blitar Nekat Edarkan Sabu-sabu
FaktualNews/Dwi Haryadi/
Foto : Tersangka AW saat di mintai keterangan wartawan di Mapolres Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Beralasan karena cacat fisik saat kecelakaan kerja, AW (41) Warga Kediri banting setir menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

AW nekat jadi pengedar sabu-sabu lantaran sudah tidak bisa bekerja selayaknya dulu, karena kehilangan satu tangganya saat kecelakaan kerja.

Saat di grebek polisi, AW hanya bisa pasrah karena dari tangan AW polisi mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 11,25 gram.

“Kalau untuk mengedarkan saya tidak kesulitan, pasalnya banyak yang mencari melalui telefon,” kata AW saat di mintai keterangan wartawan saat pres rilis di Mapolres Blitar Kota, Selasa (13/12/2021).

Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiyawan mengungkapkan, selain AW, Satreskoba Polres Blitar juga mengamankan sebanyak empat tersangka dalam pengembangan dan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Blitar Kota.

“Ke empat tersangka yang berhasil di amankan yaitu, BG (22) Warga Udanawu, ADP (25) Warga Nglegok, IW (31) Warga Sanankulon dan NF (48) Warga Kanigoro, Kabupaten Blitar,” ungkap Yudhi.

“Dari tangan semua tersangka petugas mengamankan sebanyak 24,28 gram sabu-sabu, saat ini kelima tersangka kami amankan di Mapolres Blitar,” tambahnya.

Yudhi melanjutkan, dengan ditangkapnya lima pengedar narkoba ini, artinya polisi telah menghindarkan  sebanyak 300 warga Blitar yang akan mengkonsumsi narkoba. “Jika diuangkan, barang haram ini senilai kurang lebih Rp 40 juta. Dan menyelamatkan 300 warga Blitar yang akan mengkonsumsi narkoba,” tandasnya.

Kelima tersangka pengedar sabu ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,-.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid