SURABAYA, FaktualNews.co – Dana desa yang bersumber dari APBN, nilainya cukup fantastis! Dalam kurun waktu 6 tahun, terhitung mulai 2015-2021, total mencapai Rp 400,65 triliun lebih untuk 74.961 desa di seluruh Indonesia.
Sementara untuk Jatim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, Soekaryo menyebut angkanya juga tidak kecil, yakni Rp 42,535 triliun untuk 7.724 desa se-Jatim dalam kurun waktu yang sama.
Sehingga menurut Soekaryo, keuangan desa merupakan isu strategis yang dalam kurun waktu 6 tahun terakhir selalu diangkat dalam forum pembangunan di setiap jenjang pemerintahan mulai pusat, provisi, dan kabupaten/kota. Bahkan di tingkat desa.
“Oleh karenanya peningkataan pengetahuan dan wawasan para aparat instansi pemerintah terkait dan perangkat desa pengelola pemerintahan, dalam hal ini pengelola keuangan desa, merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan,” kata Soekaryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Nah, lanjut Soekaryo, untuk peningkatan pengetahuan dan wawasan itu, DPMD Jatim pun menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait pengelolaan keuangan desa kepada para aparatur desa se-Jatim selama tiga hari sejak 8-10 Desember 2021 lalu di Kota Batu.
Hal ini merupakan konsekuensi dari implementasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
“Pengalokasian dana desa dalam APBN sejak 2015, dan terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukan begitu seriusnya negara kita dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, dan upaya pemberdayaan masyarakat desa dapat dengan lebih maksimal dilaksanakan,” tadas Soekaryo.
Dalam Bimtek tersebut, dihadirkan sejumlah pemateri. Yakni dari Bappeda Jatim, yang memberikan wawasan terkait pola sinergitas perencanaan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk pembangunan desa.
Kemudian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang membekali para peserta dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan desa secara umum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara dari Inspektorat Provinsi, memberikan wawasan pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan Badan Keuangan (BK) Desa Provinsi Jatim sebagaimana Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BK Desa Jatim.
“Yang spesial, kita juga hadirkan nara sumber dari DPMD Jawa Tengah untuk memberikan tambahan wawasan kepada kita semua dalam pelaksanaan pengelolaan tugas DPMD, khususnya dalam pengelolaan bantuan keuangan ke desa dengan memanfaatkan teknologi informasi,” pungkasnya.