Bupati Kediri Hentikan Seleksi Perangkat Desa, Diduga Ada Rekayasa Sistem Penilaian
KEDIRI, FaktualNews.co – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono menghentikan sementara proses ujian perangkat desa yang sedianya dilakukan 16 Desember mendatang.
Sikap tegas bupati itu sebagai respons banyaknya aduan terkait kesalahan pada sistem penilaian.
Aduan yang masuk tersebut terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement Simpang Lima Gumul (SLG) dan Convention Hall SLG.
“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan 16 Desember 2021, terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” ujar Bupati yang kerap disapa Mas Dhito, saat Konferensi Pers melalui zoom meeting, Senin (13/12/21) siang.
Ditegaskan, dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. “Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegasnya .
Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat desa tersebut, Mas Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut.
“Saya instruksikan Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), D Sampurno, menjelaskan pemberhentian sementara atas pelaksanaan seleksi perangkat pada 16 Desember mendatang ini karena adanya indikasi kecurangan pada tes 9 Desember lalu.
“Karena ada indikasi kecurangan untuk 9 Desember lalu dan sekarang tahap verifikasi Inspektorat,” tuturnya.
Ditambahkan, pemberhentian sementara tersebut karena pihak ketiga sebagai pelaksana tes pada 9 dan 16 Desember merupakan universitas yang sama.
“Tanggal 16 itu kebetulan panitia pihak ketiganya sama dengan yang tanggal 9. Jadi ikut dihentikan sambil menunggu proses pemeriksaan,” terangnya.
Salah satu pelapor, berinisial DAS, mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Mas Dhito tersebut. Ia berharap agar nantinya hal ini benar-benar diusut tuntas oleh tim fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Ya, saya mendukung penuh tindakan Mas Dhito ini, semoga Mas Dhito dan jajarannya mampu mengusut tuntas kesalahan penilaian ini,” ujarnya.(aji)