Birokrasi

Eri Cahyadi Ukir Sejarah, Bentuk Badan Wakaf Sekaligus Tangani Kemiskinan

SURABAYA, FaktualNews.co – Wali Kota Eri Cahyadi ukir sejarah baru, membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini kali pertama bagi Pemkot Surabaya, bahkan pengurusnya pun dilantik langsung Ketua BWI pusat, Prof Mohammad Nuh di Graha Sawunggaling — komplek Gedung Pemkot Surabaya, Senin (13/12/2021).

Eri memastikan, pembentukan BWI Surabaya ini sangat dibutuhkan. Sebab ketika ada permasalahan wakaf seperti musala dan masjid, itu bisa diselesaikan. Karena selama ini agak sulit diselesaikan, terutama masalah perizinan.

Selain itu, kata Eri, kegiatan yang untuk mengkolaborasikan atara muslim dan non muslim juga sangat sulit.

“Makanya Pemkot hadir di sini dengan membentuk BWI Surabaya. Kami yakin masyarakat akan sangat mendukung ini. Apalagi ciri khas Surabaya adalah gotong royong, sehingga berbagai bantuan atau wakaf dari warga bisa diwujudkan menjadi satu,” kata Eri.

Menurut Eri, sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan BWI Surabaya ini. Apalagi kalau pemanfaatannya untuk usaha, maka bisa dikembangkan untuk menyelesaikan kemiskinan dan mengentas kebodohan melalui beasiswa. Wakaf ini juga bisa diberikan melalui uang sehingga akan mempermudah.

“Kami sebagai pelayan masyarakat, insyallah nanti saya akan keluar menemui pengusaha barangkali ada yang bisa diwakafkan, ini saya lakukan demi kepentingan rakyat saya,” ucapnya.

“Surabaya itu terkenal dengan gotong royong, sehingga saya yakin ketika wakaf itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di Surabaya, terutama kemiskinan dan kebodohan, pasti banyak yang ikut,” sambungnya yakin.

Sementara Ketua BWI pusat, Prof Mohammad Nuh mengatakan, wakaf itu harus ada yang mengelola. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Apalagi kesadaran untuk berwakaf di tengah-tengah masyarakat sudah ada meskipun wakaf tanah.

“Padahal, wakaf itu tidak harus tanah, wakaf uang pun bisa. Makanya, di sinilah butuh BWI yang orientasinya untuk kepentingan publik,” jelas Mohammad Nuh.

Beda Zakat dan Wakaf

Ia juga menjelaskan, bahwa ada perbedaan antara zakat dan wakaf. Zakat bisa langsung didistribusikan dan langsung habis, sehingga di tahun berikutnya harus cari lagi.

Sedangkan wakaf, tidak boleh langsung dibagikan, tapi harus dikumpulkan dan diputar, kemudian hasilnya baru bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Jadi, aset wakaf itu menjadi dana abadi. Bahkan pengelola wakaf pun tidak boleh mendapatkan sesuatu dari wakaf itu, yang boleh dibagi adalah hasil dari wakaf tersebut,” paparnya.

Mohammad Nuh kemudian mencontohkan, misalnya kalau ada wakaf 100, harus diputar hingga hasilnya menjadi 110. “Nah, hasil 10 itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pengelolanya bisa ambil sebagian dari 10 itu,” tandasnya.