FaktualNews.co

Kampanye Jaga Ekosistem, Dinas Perikanan Jember Sebar Ratusan Benih Ikan di Sungai

Peristiwa     Dibaca : 600 kali Penulis:
Kampanye Jaga Ekosistem, Dinas Perikanan Jember Sebar Ratusan Benih Ikan di Sungai
FaktualNews.co/hatta
Dinas Perikanan dan Kelautan (Diseperikel) Jember sebarkan benih ikan di Sungai Bedadung.

JEMBER, FaktualNews.co – Ratusan benih ikan air tawar disebar di Sungai Bedadung kawasan sekitar Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kaliwates, Senin (13/12/2021). Penyebaran benih ikan juga dilakukan di dua lokasi lainnya di Jember.

Kasi Kelembagaan dan Pelaku Usaha Dinas Perikanan Nurul Hidayah mengatakan, kegiatan menyebar benih ikan air tawar itu, rutin dilakukan pihaknya

“Kegiatan ini rutin sejak 2009. Hal itu bertujuan mengembalikan ekosistem sungai dan membiarkan ikan berkembang biak. Ada tiga jenis ikan air tawar yang disebarkan di tiga titik di Jember. Yakni wader, tawes dan tombro,” kata Nurul usai menyebar benih di Sungai Bedadung.

Nurul menjelaskan, saat ini ada 3 macam permasalahan sungai yang sering terjadi. Salah satunya pembuangan sampah ke sungai yang menyebabkan populasi ikan berkurang.

“Ditambah lagi dengan aksi illegal fishing dengan cara penyetruman, itu juga masih sering dilakukan masyarakat untuk mencari ikan di sungai, khususnya ikan wader,” katanya.

Padahal, lanjutnya, permintaan ikan tawar jenis wader itu sangat tinggi manfaatnya secara ekonomi. “Karena banyak disuplai untuk di warung makan,” katanya.

“Namun dengan cara ilegal penyetruman ataupun juga meracun menggunakan potasium ini membuat ekosistem sungai menjadi rusak. Sehingga penting bagi kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menjaga kelestarian sungai,” sambungnya.

Sehingga dengan kampanye menjaga kelestarian sungai, lanjutnya, dianggap perlu untuk menjaga ekosistem yang baik.

Nurul juga mengakui kondisi kelestarian sungai saat ini mengkhawatirkan.

Dikatakan, populasi ikan di hampir setiap DAS (daerah aliran sungai) di Jember berkurang. Tiap tahun, pihaknya menerima permintaan penebaran ikan di perairan umum dari masyarakat ataupun kelompok masyarakat.

“Karena masih banyak masyarakat yang menggantungkan ekonominya di sungai,” ungkapnya.

Nurul juga mengingatkan soal UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 soal illegal fishing.

“Nantinya akan berhadapan dengan hukum, dan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Akan lebih baik untuk menjaga kelestarian sungai. Juga hindari membuang sampah ke sungai,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah