Peristiwa

KKP Tangkap 5 Kapal Motor Ikan Cantrang di Perairan Kalbut Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap lima unit kapal motor (KM) ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Perairan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.

Selain menangkap lima unit KM ikan cantrang, petugas KKP juga mengamankan 50 orang nelayan asal Desa/Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Lima KM yang diamankan karena menangkap ikan menggunakan cantrang tgersebut adalah KM Maju Jaya, KM Mutiara, KM Sepotos, KM Pahala Kencana, dan KM Kota Baru. Kelima KM tersebut disandarkan di Perairan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

“Diakui, saya bersama para nelayan asal Probolinggo, menggunakan cantrang untuk menangkap ikan di perairan Kalbut, Situbondo,” kata Misnawi, ABK KM Pahala Kencana, Senin (13/12/2021).

Yogie petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Kelautan dari KKP (PSDKP KKP) Benoa Bali mengatakan, lima unit KM asal Kabupaten Probolinggo, ditangkap karena mencari ikan menggunakan cantrang, dan terdeteksi melanggar ketentuan operasional.

“Sehingga untuk proses hukum lebih lanjut, kasusnya akan segera dilimpahkan kejaksaan negeri (Kejari) Situbondo. Oleh karena itu, kami meminta para nakhoda agar koperatif,” ujar Yogie.

Menurut dia, penggunaan cantrang sudah dilarang. Untuk itu, pihaknya meminta para nelayan tidak menggunakan cantrang, karena cantrang masuk kategori alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

“Kami berharap para nelayan tidak menangkap ikan menggunakan cantrang, karena cantrang alat bantu tangkap yang tak ramah lingkungan,” imbaunya.