Advertorial

Pengadaan Lahan Relokasi Pedagang, Dipertanyakan DPRD Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Menyusul rencana pemkab untuk relokasi pasar tumpah Jl KH Mimbar dan Jl Seroja kawasan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang. Yang sudah dialokasi melalui P-APBD dianggarkan sebesar Rp 20 miliar. Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menanyakan kejelasan proses pengadaan lahan yang terkesan jalan di tempat tersebut.

”Kemarin pada P-APBD sudah dianggarkan untuk pengadaan lahan untuk PKL Jl Seroja,” ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan, pengadaan lahan memang hak sepenuhnya pemerintah daerah. Hanya saja, dewan sebagai fungsi pengawasan tetap ingin mengetahui sejauhmana proses yang sudah dilakukan.

”Karena tidak ada informasi yang masuk, sampai mana proses pengadaan lahannya,” katanya.

Karena tidak ada informasi itulah muncul rasa kekhawatiran bila pengadaan lahan tersebut tidak bisa terlaksana tahun ini. Apalagi akhir tahun tinggal beberapa hari.

Dikonfirmasi hal ini, Bupati Mundjidah Wahab mengaku pengadaan lahan  pedagang pasar tumpah di Jl KH Mimbar dan Jl Seroja kawasan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang terus berproses. Tahapan yang dilalui saat meminta izin dari Gubernur Jawa Timur. Izin ini dilakukan lantaran pemkab menggunakan tanah kas desa (TKD) Denanyar, yang digunakan sebagai relokasi pedagang.

Dijelaskan Bupati Mundjidah, untuk mengganti tanah desa harus izin dari gubernur dulu. Menjurut Mundjidah, berkaitan dengan izin  tukar guling itu sudah dikirim ke Gubernur Jatim. Hanya saja, sampai sekarang pihaknya masih menunggu jawaban.

”Tunggu izin dulu selesai, baru mengganti tanah desa,”tandas Bupati Mundjidah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disgdagrin) Jombang, Hari Oetomo, pernah menjelaskan salah satu syarat proses tukar guling tanah kas desa adalah tanah pengganti. Tahapan yang menjadi kewenangan desa ini masih berada di pemdes setempat. Pihak desa mencari tanah pengganti dan nanti diajukan pemdes ke bupati.

Sehingga ia belum berani memastikan kapan tahapan pengadaan lahan akan selesai. Selain itu, pengadaan lahan juga harus mendapat izin gubernur. Upaya mencari lahan pengganti juga harus sesuai kajian.

“Desa atau panitia mencari tanah pengganti berdasarkan kajian, agar tanah tersebut punya manfaat untuk kegiatan di desa,”pungkasnya.