BONDOWOSO, FaktualNews.co – Proses hukum kasus pembacokan tim sukses salah satu calon kepala desa (cakades) pada Pilkades serentak di Bondowoso, Sabtu (13/11/2021) lalu terus berlanjut.
Kasi Pidum Kejari Bondowoso Paulus Agung Widaryanto mengatakan, saat ini tahap peradilan sudah masuk persidangan kedua.
“Hari ini sidang kedua dengan agenda pemanggilan saksi korban,” ungkap Agung kepada FaktualNews.co, Senin (13/12/2021).
Korban dari peristiwa tersebut bernama Muhammad Hambali yang dianiaya oleh Naat. Keduanya sama-sama warga Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.
Hambali dibacok parang usai cekcok dengan segerombolan orang di RT 8, Dusun Basiar, Desa Pakuwesi, Kabupaten Bondowoso, Sabtu (13/11/2021) dini hari.
Ia merupakan tim sukses salah satu cakades pada pilkades serentak 2021 yang diketahui ini menjadi pemenang kontestasi.
Sedangkan terdakwa pelaku pembacokan disebut sebagai tim sukses cakades lainnya yang baru datang dari perantauannya di Papua.
Diduga pembacokan itu karena miss komunikasi antara kedua tim sukses yang sedang bersiaga H-2 jelang pilkades serentak kala itu.
Merujuk pada peristiwa itu, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (deni)