FaktualNews.co

Residivis Pelaku Curanmor Antar Kota Diringkus di Kediri

Kriminal     Dibaca : 779 kali Penulis:
Residivis Pelaku Curanmor Antar Kota Diringkus di Kediri
FaktualNews.co/Aji//
Pelaku saat digelandang petugas Unit Polsek Kras, Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Residivis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) Sugianto alias Mabuk alias Ambon (41) warga Desa Bendosari,  Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus Unit Reskim Polsek Kras, Kediri.

Tersangka yang merupakan residivis ini, terlibat aksi pencurian sepeda motor di beberapa antar Kota. Terakhir pelaku beraksi di sebuah kafe di Desa Jabang Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Dari tangan Sugianto, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Belasan plat nopol kendaraan bermotor, jaket, baju yang digunakan pelaku saat beraksi.

Knait Reskrim Polsek Kras, Polres Kediri, Aiptu Moh Ihsantoso mengatakan, penangkapan pelaku setelah aksinya di kafe Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kediri, terekam kamera CCTV.

“Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan hasilnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,”kata Aiptu Moh Ihsantoso, Senin (14/12/2021).

Modus yang dilakukan pelaku adfalah menukarkan kendaraannya yang jelek dengan kendaraan yang bagus. Aksinya sudah beberapa kali dilakukan, tidak hanya di Kediri, namun juga di Jombang.

“Jadi pelaku ini membeli sepeda pancal atau sepeda motor yang jelek. Kemudian pelaku berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah ketemu, pelaku lalu meninggalkan kendaraannya yang jelek dan membawa kabur kendaraan yang bagus.”tambah Ihsantoso.

Pelaku yang residivis ini dikenal licin saat beraksi. Dia berpindah-pindah lokasi saat beraksi atau menetap, sehingga menyulitkan petugas.

“Pelaku ini meski punya rumah di Tulungagung, namun jarang menatap di rumahnya. Pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.”ujar Aiptu Ihansantoso.

Menurut Ihsantoso pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Modus pelaku juga memang sengaja membawa sepeda motor bekas atau sepeda rusak untuk ditukarkan dengan yang baru atau lebih bagus,” imbuhnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Aiptu Muhammad Ihsantoso. (aji)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin