Surabaya, FaktualNews.co – Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Stella Monica Hendrawan kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/12/2021).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Supriyadi itu, Stella dinyatakan tidak bersalah alias bebas dari tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rista Erna Soelistiowati.
Oleh Majelis Hakim, Stella dinyatakan tidak melanggar Pasal Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Usai bacaan putusan, JPU dari Kejati Jatim, Rista Erna Soelistiowati mengaku masih pikir-pikir. “Atas putusan bebas dari dakwaan JPU, kami pikir-pikir Yang Mulia,” katanya di depan Majelis Hakim.
Di pihak lain, terdakwa bersama keluarganya tampak histeris meluapkan kegembiraan atas putusan sidang.
Demo Sambut Kebebasan
Sementara di luar persidangan, para pendukung Stella menggelar aksi dukungan di depan pintu masuk PN Surabaya, sekaligus menyambut kebebasan terdakwa yang langsung naik mobil komando usai mengikuti sidang.
Saat naik mobil komando, Stella langsung berorasi. “Saya sebagai rakyat jelata yang dikriminalisasi oleh orang yang berkuasa. Terimakasih, atas bacaan putusan majelis hakim sebagai pertanda Tuhan telah memberkati kita semua,” teriaknya.
Sekadar tahu, Stella Monica merupakan konsumen klinik kecantikan L’Viors yang dituding melanggar UU ITE lantaran curhat di media sosial terkait kondisi kesehatan wajahnya. Ozi