JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan gepeng dengan ragam jenis, mulai dari badut jalanan, pengamen, pengemis, dan gelandangan, diamankan petugas Satpol PP Pemkab Jember.
Penangkapan puluhan gepeng itu dilakukan, pasalnya dinilai meresahkan warga juga rawan kriminalitas. Selain itu, untuk alat yang digunakan mengamen juga ikut diamankan dan ditahan selama 1 x 24 jam.
Sekretaris Dinas Satpol PP Pemkab Jember Gatot Triyono mengatakan, total ada 26 gepeng yang diamankan petugas, dan diketahui sebagai warga masyarakat asli Kabupaten Jember.
“Hari ini kami gabungan Dinas Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan Dinsos melakukan operasi penertiban Gepeng, yakni pengemis, gelandangan, dan badut yang mengganggu arus lalu lintas. Khususnya di wilayah-wilayah simpang empat lampu merah Kabupaten Jember. Ada 12 titik lokasi operasi penertiban,” kata Gatot saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (14/12/2021).
Terkait penertiban puluhan gepeng itu, kata Gatot, sesuai dasar Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang PMKS dan UU LAJ Nomor 22 tahun 2009.
“Untuk selanjutnya 26 gepeng yang kita tertibkan itu, langsung kita bawa ke Liponsos untuk diasessment dan didata. Selanjutnya kita minta untuk menulis surat pernyataan tidak mengulangi kegiatannya dan jika diulang maka berikutnya jika terjaring kembali. Akan kami kenai dengan pidana tipiring,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, kata Gatot, untuk memberikan efek jera, petugas Satpol PP Pemkab Jember juga mengamankan alat yang digunakan untuk mengamen dan mengemis di jalanan.
“Untuk alat peraganya (yang digunakan untuk mengamen), kita amankan di gudang Satpol PP Pemkab Jember 1 x 24 jam,” sambungnya.
Gatot juga menambahkan, tindakan penertiban gepeng yang dilakukan pihaknya tidak berhenti pada soal pendataan. Karena sesuai kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Jember.
“Juga dilakukan standar pengamanan kepada 26 orang gepeng itu, yakni dilakukan Swab Tes. Termasuk jika ada yang belum vaksin, langsung dilakukan vaksinasi. Sebagai upaya percepatan cakupan vaksinasi di Jember,” sambungnya.