NGANJUK, FaktualNews.co – Polres Nganjuk berhasil menangkap 22 tersangka penyalahgunaan Narkotika dan satu tersangka karena penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya).
Dari penangkapan 22 tersangka itu, satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRD Nganjuk.
Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, berhasil menangkap seorang oknum anggota DPRD Nganjuk, yang berinisial MIK (29) di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Sebelum MIK ditangkap, polisi telah mendapatkan pengakuan dari dua orang lainya.
“Dua orang pertama kita amankan dulu, dengan barang bukti ada empat paket, setelah kita interogasi, menyatakan sebagian barang sudah diantar ke anggota dewan tersebut, dan sudah dipakai bersama-sama,” ujar AKP Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
AKP Pujo Santoso mengungkapkan, penangkapan memang dilakukan di dua tempat, awalnya dua orang ditangkap di wilayah Kecamatan Ngetos, selanjutnya seorang oknum anggota dewan itu ditangkap di Kecamatan Sawahan.
Diceritakanya, Tim Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Minggu (12/12), sekira Pukul 12.00 Wib, telah mendapatkan informasi masyarakat. Yaitu berkaitan dengan adanya peredaran Narkoba di salah satu samping gubuk di Kecamatan Ngetos.
Kemudian Tim Satresnarkoba menyelidiki dan mengamankan seseorang yang berinisial M (52) warga Dusun Pandansili, Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, dan MK (33) berasal dari Dusun Dukuhan, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek.
Barang bukti dari keduanya itu, berupa 1 plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,35, 1 plasik berisi 0,26 gram dan 2 plastik berisi 0,56 gram, serta barang bukti lainya.
Kepada Polisi, M mengaku dapat barang itu dari MK. Kemudian, tim Satresnarkoba mengamankan MK di rumahnya, sekira Pukul 13.00 Wib. Keteranganya, sabu didapat dari seorang bernama Agus yang beralamat di daerah Sidoarjo.
M juga mengaku, bahwa sabu itu merupakan milik atau pesanan dari MIK anggota DRPD Nganjuk. Berdasarkan informasi itu, Tim Satresnarkoba melakukan pengamanan kepada MIK di rumahnya. Oknum anggota DPRD Nganjuk itu, diamankan sekira Pukul 20.00 Wib.
Saat itu, dengan disaksikan Ketua RW setempat, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya.
AKP Pujo menjelaskan, bahwa MIK mengkonsumsi karena untuk melampiaskan masalah yang dihadapinya. Setelah data lengkap, ia ditangkap saat sedang tidur di rumah.
Saat itu, juga tidak ada perlawanan apapun darinya. “Tidak ada (perlawanan), dia baik, beliau baik, kooperatif,” unkap AKP Pujo.
Dia memastikan, sementara ini tidak akan ada perlakuan khusus, meskipun oknum itu anggota DPRD Nganjuk. “Pengakuannya ya baru 1 bulan,” katanya.
Pelaku yang mengedarkan, akan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika Pasal 114, dengan hukuman penjara minimal 5 sampai 20 Tahun penjara, dan Pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 4 sampai 12 Tahun penjara.
“Untuk yang ke dua 114, dan 112 yang mengedarkan. Untuk anggota dewan, sementara kita kenakan pasal 112,” punkasnya.