Advertorial

Plt Bupati Nganjuk Paparkan Raperda Perubahan RPJMD 2018-2023 saat Paripurna DPRD

NGANJUK, FaktualNews.co – Plt Bupati Nganjuk H Marhaen Djumadi memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk No 2/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Raperda tersebut disampaikan saat rapat paripurna di kantor DPRD Nganjuk, Senin (13/12/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto. Turut hadir puluhan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nganjuk.

Di hadapan peserta rapat paripurna, Kang Marhaen menyampaikan harapannya bahwa Raperda perubahan itu agar dapat ditindaklanjuti.

Apalagi RPJMD tahun 2018-2023 perlu diubah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86/2017, khususnya pasal 343 yang menyebutkan tentang hasil pengendalian dan evaluasi harus memerlukan pembaruan dan penyesuaian.

“Karena proses dan tahapan pembangunan daerah harus sesuai Permendagri tersebut. Untuk itu, perlu adanya perubahan yang mendasar,” jelas Kang Marhaen sambil menyebut perubahan tersebut ditambah adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 18/2020, terbitnya RPJMD Perubahan Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024, dan Permendagri No 90/2019.

Lebih lanjut ia menyatakan, Raperda itu nantinya akan menjadi dasar penyusunan RPJMD tahun 2028-2023. Sehingga sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.

“Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian Perda Kabupaten Nganjuk No 02/2019. Sehingga bisa menjadi dasar penyusunan RPJMD tahun 2018-2023, maupun penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah atau RKPD tahun 2022,” ungkap Kang Marhaen.

Setelah membacakan usulan Raperda tersebut, Kang Marhaen menyerahkan dokumennya kepada DPRD Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk, H Ulum Basthomi. Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas oleh anggota DPRD Nganjuk sebelum dibahas kembali di rapat paripurna.