Rawan Korupsi, Sertifikasi Aset Milik Pemkab Sidoarjo Dikebut
SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemkab Sidoarjo terus mengebut sertifikasi sejumlah aset miliknya. Ini dilakukan untuk mencegah potensi korupsi atau lepas pengusaaan aset Pemda kepada pihak lain.
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo menyebut sebanyak 1.926 bidang aset yang sudah masuk sistem Kartu Inventarisasi Barang (KIB).
Namun dari jumlah tersebut, total sebanyak 1.357 bidang aset Pemda Sidoarjo yang sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dan tengah proses terbit sertifikat.
Selain itu, BPKAD menargetkan sampai akhir tahun 2021 ada penambahan 350 bidang aset lagi yang rampung dan diajukan ke BPN.
Bidang aset yang tengah proses sertifikasi itu paling banyak ada di beberapa dinas diantaranya, di bawah Dinas PU BM SDA dengan total 920 bidang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) ada 513 bidang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ada 159 bidang, BPKAD ada 70 bidang.
Selain itu Dinas Kesehatan (Dinkes) ada 51 bidang, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) ada 32 bidang dan sebagian ada di organisasi perangkat daperah (OPD) lain.
Percepatan sertifikasi aset daerah itu dibentuk tim oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Saat ini tim yang dibentuk menyelamatkan aset itu terus melakukan verifikasi dan validasi data.
“Tim percepatan sudah kita bentuk November kemarin dan sampai hari ini berhasil memproses 1.357 bidang aset dan sudah diserahkan ke BPN untuk dilakukan verifikasi lapangan,” ucap Muhdlor, Selasa (14/12/2021).
Ia menjelaskan tim yang diterjunkan untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Sidoarjo itu juga melibatkan 40 pemuda yang tergabung dalam relawan “Ranger Aset Daerah”. Relawan pemuda ini diminta Bupati Muhdlor membantu verifikasi data di lapangan, termasuk survei dan pengukuran.
Ia menegaskan, sertifikasi semua aset milik Pemkab Sidoarjo itu bertujuan menghindari aset beralih kepada pihak lain yang berakibat pada korupsi. Sehingga semua aset harus disertifikatkan.
“Ini juga sesuai arahan KPK, semua aset milik pemerintah wajib disertifikasi untuk menghindari penyalahgunaan untuk menghindari korupsi. Jadi penyelamatan aset pemkab ini harus cepat dilakukan, oleh sebab itu kita libatkan relawan yang memang punya kemampuan di bidangnya,” tegasnya.