JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus pencabulan dengan terdakwa M Arbai (55) kepada gadis di bawah umur hingga hamil di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang berada di babak pamungkas. Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 14 tahun dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut melebihi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dengan artian majelis hakim menambah dua tahun kurungan penjara.
Melalui Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan sidang putusan tersebut dengan tersangka M Arbai dengan Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Denndy Firdiansyah, beserta anggota majelis yakni Hakim Dodik Setyo Wijayanto, dan hakim Ida Ayu Masyuni pada Selasa (14/12/2021) dilakukan secara virtual.
“Benar, berdasarkan hasil sidang putusan dengan perkara tersebut, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana yang dimaksud dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, di mana vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU,” tuturnya, Selasa (14/12/2021).
Atas vonis tersebut, Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah yang ikut mendampingi korban pencabulan ini mengatakan bahwa putusan tersebut setimpal dengan perbuatan pelaku.
“Menurut saya, ini cukup setimpal, atensi publik juga bisa jadi mempengaruhi putusan hakim hari ini,” katanya.
Ana mengapresiasi putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa, sehingga pelaku akan mendapatkan efek jera serta bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU itu sudah bagus sekali untuk kasus-kasus seperti ini,” imbuhnya memungkasi.
Diketahui, M Arbai diseret ke meja hijau setelah Juli 2021 lalu, diduga melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur, hingga hamil, dan kini memasuki usia kandungan 7 bulan.