Kriminal

Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang Ditangkap karena Edarkan Okerbaya

LUMAJANG, FaktualNews.co – Di tengah suasana penanganan tanggap darurat erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, seorang warga kecamatan terdampak Awan Panas Guguran (APG), yaitu Kecamatan Candipuro tertangkap karena mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil koplo.

Penangkapan inisial FK (23), warga Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro kedapatan membawa pil koplo.

“Ada pengaduan dari masyarakat. Laporan itu, langsung dikembangkan oleh aparat Polsek Candipuro,” ujar Kapolsek Candipuro, AKP Sajito, Selasa (14/12).

Barang bukti yang disita petugas 1 plastik klip berisi 39 butir pil logo Y, 1 plastik klip berisi 68 butir pil logo Y dan uang tunai sebesar 20 ribu rupiah, dari penangkapan itu aparat Polsek berhasil mengamankan 1 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi dengan pembelinya.

“Sudah kita amankan. Sekarang sedang proses pengembangan oleh pihak penyidik. Perkaranya sekarang ditangani Polres,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Candipuro sangat menyayangkan kejadian ini, pasalnya sejak 4 Desember 2021 hingga sekarang, pihaknya masih dalam situasi penanganan bencana erupsi Semeru.

“Perbuatan pelaku FK ini sangat keterlaluan. Kita sedang berduka dan masih dalam situasi penanganan erupsi Semeru, dia malah menjual barang haram. Mungkin FK sengaja memanfaatkan ini. Dia pikir Polisi lengah. Tentu kami tidak lengah,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan selain sibuk menangani pengungsi dan para korban, tugas pokok kepolisian tetap berjalan. “Kami tidak akan lengah, tugas pokok tetap kami laksanakan, jangan coba coba,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.