Ekonomi

246 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Banyuwangi, Situbondo dan Lumajang Dinonaktifkan. Simak Rinciannya

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Sebanyak 246 ribu lebih Penerima Bantuan Iuran  Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Kabupaten Lumajang, dinonaktifkan.

Hal tersebut diumumkan oleh BPJS Kesehatan Wilayah Kerja Kantor Cabang Banyuwangi, dikarenakan ada beberapa Faktor. Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi sendiri meliputi Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Kabupaten Lumajang.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial nomor 92/HUK/2021, peserta segmen PBI JK tersebut adalah yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat.

Untuk warga yang masuk dalam penonaktifan tersebut diminta sesegera mungkin melakukan reaktivasi kembali.

Kepala Kantor Cabang BPJS Banyuwangi Wahyu Santoso mengatakan, penonaktifan tersebut dikarenakan faktor meninggal dunia, beralih segmen, NIK tidak valid maupun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dari Kementerian Sosial sendiri merapikan data yang ada. Karena masih banyak data tidak valid, seperti NIK yang ganda, kemudian ada yang sudah meninggal karena suatu penyakit, entah itu Covid 19 atau lainnya. Jadi jika NIKnya tidak valid, dari Kementerian Sosial dinonaktifkan,” jelas Wahyu, Rabu (14/12/2021).

Wahyu menambahkan, 246 ribu lebih peserta BPJS yang dinonaktifkan tersebar di tiga kabupaten. Yakni Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.

“Di Banyuwangi sendiri peserta BPJS ada sebanyak 99 ribu lebih dinonaktifkan, sedangkan Situbondo 50 ribu lebih peserta dan Bondowoso 96 ribu lebih peserta,” imbuhnya.

Wahyu menjelaskan, untuk peserta yang sudah terhapus karena meninggal dunia maupun pindah segmen, bisa digantikan peserta baru yang memang ada di daftar DTKS akan tetapi belum terakomodir sebagai peserta PBI.

“Sedangkan untuk NIK yang tidak valid, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah untuk memvalidasi NIK,” jelasnya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi kembali paling lama enam bulan setelah keputusan penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial,” pungkasnya.