FaktualNews.co

Dalam Kurun 4 Bulan, Jutaan Rokok Ilegal Disita dari Tiga Daerah di Jatim

Hukum     Dibaca : 535 kali Penulis:
Dalam Kurun 4 Bulan, Jutaan Rokok Ilegal Disita dari Tiga Daerah di Jatim
FaktualNews.co/nanang
Jajaran Forkopimda Sidoarjo bersama pihak bea dan cukai ketika memusnahkan jtaan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan selama empat bulan 2021 di Pendopo Sidoarjo, Rabu (15/12/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Hanya dalam kurun waktu empat bulan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I mengamankan jutaan rokok ilegal tanpa cukai dari tiga wilayah. Yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Mojokerto.

“Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu bulan Februari 2021 sampai Juni 2021,” kata Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto ketika melakukan pemusnahan BKC ilegal bersama Forkopimda setempat di Pendopo Sidoarjo, Rabu (15/12/2021).

Tri merinci, selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya.

Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret dan 112.490 ml MMEA dan 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid.

Untuk penindakan yang dilakukan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret. Meski demikian, dari tiga wilayah itu diperkirakan kerugian negara dari hasil penindakan tersebut sebesar Rp.4, 203 miliar.

“Dengan adanya BKC ilegal tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standard,” ucapnya.

Selain itu, Tri menyebut, pihaknya dalam kurun waktu enam tahun ini telah melakukan berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mulai secara preventif dengan sosialisasi sampai penindakan dan kegiatan operasi pasar bersama Pemda Sidoarjo.

Melalui langkah-langkah seperti itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal berupa rokok, HPTL vape atau e-liquid maupun MMEA.

“Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal,” harapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah