FaktualNews.co – Untuk kali kedua, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya berinisial TR yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) kembali mangkir dari panggilan polisi.
Bahkan saat penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya datang untuk menjemputnya, dia tidak ada di rumahnya di kawasan Benowo. Diduga, TR kabur.
“TR tidak datang tanpa alasan yang jelas, kami sudah cek ke rumahnya tapi yang bersangkutan tidak di tempat,” terang Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Jonson, Rabu (15/12/2021).
Ini adalah kali kedua TR mangkir dari panggilan polisi. Sebelumnya, Senin pekan lalu (6/12/2021), dia juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan atas laporan tujuh orang warga yang mengaku menjadi korban TR.
Dalam kasus ini, polisi baru mendapat satu barang bukti berupa kuitansi pembayaran atas nama salah satu korban, yakni Fajar Sukmawan. Namun, polisi masih memerlukan bukti lain, salah satunya memintai keterangan TR.
Sayang, yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dengan ketidakhadiran TR, dan diduga melarikan diri ini, penyidik mengaku makin kesulitan mengungkap kasus tipu-gelap yang diduga dilakukan TR.
Pihak Pemkot Surabaya, juga membenarkan kasus TR dan mengaku siap memberi sanksi tegas terhadap yang bersangkutan apabila sudah inkracth (berkekuatan hukum tetap).
“Kami bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkracth kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian,” tegas Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Jumat (26/11/2021) lalu. Ozi