JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus perkara dugaan korupsi Dana Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang tahun 2015 lalu menyeret oknum anggota dewan. Kini, proses kasus tersebut dilanjutkan oleh Polres setempat.
Tersangka saat itu menjadi Kepala Desa setempat, diduga telah menyelewengkan dana untuk pembangunan rabat beton dari total anggaran sekitar Rp 115 juta, tidak mampu memberikan pertanggungjawaban secara konkret di anggaran tahun 2015.
“Tersangka atas nama Naim, dulu saat menjabat Kepala Desa dari perkara berkas di tahun 2019 tentang kegiatan pembangunan rabat beton,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan pada Selasa (14/12/2021).
Menurut Teguh, pembangunan yang dilaksakan secara swakelola Pemdes setempat saat anggota dewan komisi A tersebut memimpin, ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 50 juta.
“Selisih kerugian negara sekitar Rp 50 juta, pelimpahan berkas terakhir 2019 dan status berkas berkali-kali P19, ” katanya.
Pihak Reskrim Polres Jombang atas perkara tersebut masih menambah petunjuk kepada pihak terkait untuk kelanjutan perkara tersebut.
“Masih ada petunjuk dari Inspektorat dan BPKP tentang masalah perhitungan selisih untuk melengkapi berkas dan akan diserahkan kepada JPU,” jelasnya.
Sementara dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, yakni Naim, terkait kasus yang menyeret namanya atas perkara beberapa tahun tersebut, ia mengaku tidak mengetahui dan belum dilakukan pemeriksaan kepada dirinya.
“Belum pernah diperiksa e, belum tahu. Saya juga tidak tahu (status tersangka), saya kira dulu juga sudah clear semua kok,” ungkap Naim memungkasi.