FaktualNews.co

Ketua DPRD Nganjuk Perintahkan Badan Kehormatan Sikapi Oknum Dewan ‘Nyabu’

Peristiwa     Dibaca : 668 kali Penulis:
Ketua DPRD Nganjuk Perintahkan Badan Kehormatan Sikapi Oknum Dewan ‘Nyabu’
FaktualNews.co/romza
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono

NGANJUK, FaktualNews.co – Setelah tertangkapnya oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, inisial MIK (29) karena penyalahgunaan narkoba, kini Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, angkat bicara.

Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan akan segera menyikapinya. Namun mengingat kasus oknum itu merupakan ranah hukum, maka kata Tatit, biarkan proses hukum berjalan.

“Pertama, ini karena sudah menjadi ranah hukum, ya biarkan proses hukum berlaku. Kita tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlaku,” kata Tatit Heru Tjahjono, Rabu (15/12/2021).

Meskipun demikian, selaku Ketua DPRD Nganjuk. Kini, dia tidak tinggal diam. Langkah keduanya, kini ia sudah memerintahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Nganjuk agar segera menyikapi oknum anggota dewan itu dengan kode etik dan tata tertib.

Karena jumlah BK itu sekitar 5 orang, hasilnya, dimungkinkan tidak akan lama. “Ini tadi dari anggota BK yang hadir di paripurna ada dua orang, Bu Lis dan Bu Siti Juwariah Ketua BK,” ungkapnya.

Melalui BK, DPRD Nganjuk akan menyikapinya. Proses penyikapan itu, dimintanya, agar segera dilakukan secepatnya.

“Karena lima orang ini, kami mintakan supaya secepatnya rapat, menyikapi terkait yang ada di salah satu anggota DPRD, yang kemarin kena musibah,” punkasnya.

Kemudian berkaitan dengan status ataupun perihal lain, ia akan mengembalikannya kepada fraksi dari anggota dewan itu. “Apakah akan dinonaktifkan, ini akan kita kembalikan kepada fraksinya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota dewan yang berasal dari Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, itu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (12/12/2021).

Sebelum ditangkap, dua orang berinisial M (52) dari Dusun Pandansili, Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, dan MK (33) dari Dusun Dukuhan, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, ditangkap dan memberikan keterangan kepada Polisi.

Barang haram itu berasal dari luar daerah, dan salah satunya milik anggota dewan itu. Bahkan sebelum tertangkap, sabu-sabu itu sempat dikonsumsi bersama-sama.

Selanjutnya, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang menggelar Konfrensi pers (Konpers) di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah