Oknum Anggota DPRD Nganjuk Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres: Jauhi Narkoba
NGANJUK, FaktualNews.co – Seusai ditangkapnya salah satu oknum anggota DPRD Nganjuk, MIK (29). Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk, untuk menghindari narkoba.
Hal tersebut diungkap dalam konfrensi pers (Konpers) di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021). Pada konpers itu, AKBP Boy JS juga merilis 22 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian 1 tersangka, berkaitan dengan penyalahgunaan Obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Kami bersama dengan Kepala BNNK Nganjuk, dan juga Koordinator Ulama Kamtibmas mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk, untuk menghindari apa itu yang dinamakan narkoba,” kata AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Karena narkoba itu, menurutnya, sangat berbahaya dan merusak sendi-sendi kehidupan dari segala sektor di masyarakat.
“Oleh karena itu, kami selaku aparat penegak hukum dan tokoh akan selalu menegakan dan akan selalu melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggan Narkotika,” ungkapnya, saat membeberkan tersangka dan puluhan barang bukti hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Supaya dapat melakukan pencegahan sejak dini. Pihaknya tak segan melakukan penyuluhan atau pendidikan kepada masyarakat, supaya dapat menambah literasi tentang bahaya narkoba.
Dalam upaya pendidikan itu, pihaknya akan menyasar ke Pondok pesantren (Ponpes), komunitas dan sekolah di Kabupaten Nganjuk.
“Diharapkan supaya anak-anak, pelajar-pelajar dan anggota komunitas tahu, apa itu dampak dari penyalahgunaan narkoba,”tandasnya.
Seperti penangkapan yang sudah dilakukan, dalam kurun waktu bulan November hingga Desember Tahun 2021, pihaknya berhasil menangkap puluhan tersangka.
Penangkapan terakhir dari puluhan tersangka itu, diantaranya terdapat seorang oknum DPRD Nganjuk, dengan inisial MIK dari Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan data yang dihimpun, MIK ditangkap, setelah Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua orang, yaitu berinisial M (52) dari Dusun Pandansili, Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, dan MK (33) berasal dari Dusun Dukuhan, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek.
“Sekali lagi, kami mengimbau kepada seluruh warga Nganjuk, jauhi Narkoba, tidak ada untungnya, yang ada adalah buntungnya,”ajaknya.