Peristiwa

Tegas! Pemkot Surabaya Segel Lima Menara Telekomunikasi Tak Berizin

SURABYA, FaktualNews.co – Tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep terpaksa disegel Pemkot Surabaya melalui Satpol PP, Rabu (15/12/2021).

Kelima menara yang tak dilengkapi IMB itu yakni di Jalan North Emerald Mansion TN 2 Nomor 3, di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 Nomor 33, di Ruko Taman Gapura Blok A Nomor 1, di Jalan North Junction Blok RB Nomor 28, dan di Jalan Waterfront Blok WP 3 Nomor 51-51.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Siti Nurhayati menegaskan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bantuan Penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

“Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan, dan narasumber,” tegas Nurhayati.

Diakui Nurhayati, sebelum melakukan penyegelan, pemilik menara sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun pengajuan keberatan itu, ditolak.

“Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Nurhayati juga mengaku, bila pihaknya sudah berusaha menghormati dan menghargai pemilik menara terkait upaya banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara berasumsi jika menaranya adalah non seluler.

“Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional,” katanya.

“Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apa pun, baik apa pun bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung,” sambungnya.

Ajukan Gugatan ke PTUN

Nurhayati menambahkan, pemilik menara juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Kemudian Pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan,” pungkasnya.