SURABAYA, FaktualNews.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak praperadilan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bekhi, tersangka dugaan pencabulan santriwati pondok pesantren di Jombang.
Dalam praperadilan itu, Mas Bekhi menggugat Kapolda Jawa Timur dan Kejati Jatim atas penetapan tersangka kasus tersebut.
“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT tidak dapat diterima,” ucap Martin Ginting, Hakim PN Surabaya saat membacakan putusan sidang, Kamis (16/12/2021).
Hakim menilai, gugatan yang dimohonkan tidak dapat diterima karena tidak menyertakan Polres Jombang sebagai tergugat. Padahal dikatakan Hakim, Polres Jombang justru yang menetapkan tersangka kepada Mas Bekhi.
“Laporan polisi, penyelidikan sampai penyidikan seluruhnya diawali di Polres Jombang,” lanjutnya.
Sementara pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jatim menurut Hakim PN Surabaya, hanya melanjutkan penyidikan kasus yang menuai sorotan sejak dua tahun lalu tersebut.
Menanggapi putusan ini, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual pun mendesak Polda Jatim segera menangkap dan menahan Mas Bekhi supaya proses penyidikan tidak terhambat. Kemudian juga kepada Kejati Jatim segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar lekas disidangkan.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan memberikan toleransi berlama-lama dan jangan lindungi pelaku kekerasan seksual. Jangan abai mengimplementasikan pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana,” tandasnya.
Di kesempatan berbeda, salah satu kuasa hukum penggugat, Setijo Boesno enggan memberikan komentar kepada awak media saat dimintai tanggapan atas putusan hakim PN Surabaya.